Terdapat4 hal yang harus dibela dalam hal pembelaan negara Indonesia. Pertama adalah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Kedua, Persatuan dan kesatuan Bangsa. Ketiga, keutuhan wilayah Indonesia serta yuridiksi Nasionalnya. Tujuan dari bela negara yang ketiga adalah agar setiap warga bisa melakukan yang terbaik untuk
Lihatjuga Peraturan KPPU 6/2011 yang mengatur pedoman Pasal 20 UU 5/1999.. Melakukan praktek harga predator atau jual rugi dan menetapkan harga yang sangat rendah adalah perilaku yang dilarang oleh undang-undang, baik dilakukan secara bersama-sama atau dengan perjanjian bersama pelaku usaha lain sebagaimana larangan dalam Pasal 7 UU
BelaNegara adalah suatu perilaku yang dilakukan warna Negara di mana peirlaku tersebut berhubungan dengan kencitaan pada Negara yang diwujudkan dengan melakukan hal-hal yang bisa menjaga kelangsungan bangsa. Perilaku ini menurut Purnomo sifatnya terus-menerus, bukan hanya sekali dua kali. Beberapa unsur penting yang harus diketahui
Banjiradalah peristiwa bencana alam karena adanya aliran air secara berlebihan dan menggenangi wilayah daratan. Banjir disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan menyebabkan debit air pada wilayah hilir melimpah namun tidak mampu diserap oleh tanah. Upaya yang dilakukan untuk penanggulangan banjir adalah sebagai berikut:
Daninilah yang sering membuat pengusaha pemula mengalami kegagalan. Dampaknya adalah para pengusaha pemula akan trauma dan tidak mau untuk buka usaha lagi. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk menghindari kegagalan dalam berusaha, antara lain: Tentukan ide dari bisnis yang akan di buat. Tentukan bisnis apa yang akan
Penyidikantindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Kawankawan kelas 4, kita akan belajar mengenai PJOK kelas 4 halaman 89, 90, 91. Inilah kunci jawaban PJOK kelas 4 SD mengenai sasaran dalam melakukan gerakan, baik saat pembelaan maupun serangan disebut? Artikel ini akan mengulas kunci jawaban PJOK kelas 4 SD Pelajaran 4, yang bersumber dari buku PJOK kurikulum 2013.
Suatuupaya pembelaan yang harus dilakukan dalam pencak silat yaitu.. a. elakan b. sikap kuda kuda c. sikap pasang d. sikap sempurna . kristogircank pembelaan yg dilakukan adalag jawab; a .elakan . 1 votes Thanks 1. More Questions From This User See All. Kanayalintang26 June 2020 | 0 Replies .
Penyidikanini terbagi dalam beberapa tahapan. Dan tahapan pertamanya adalah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan mengumpulkan âbukti permulaanâ atau âbukti yang cukupâ agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Fungsi dan wewenang penyelidik ini antara lain:
IniLangkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Uang Palsu. Peredaran uang palsu di pasar kembali terjadi. Korbannya adalah pedagang bernama Mardiwiyono, 81 tahun, asal Pedukuhan III, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia tertipu Rp 400.000 saat menjual delapan ekor di Pasar Kliwon
5eMN. KEJADIAN seseorang yang menjadi korban suatu tindak pidana melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan, sangat mungkin terjadi. Bahkan terdapat terminologi hukum pidana yang khusus tentang hal tersebut, yaitu noodweer pembelaan diri terpaksa dan noodweer excess pembelaan diri terpaksa lampau batas. Syarat dilakukannya pembelaan diri terpaksa ini, meliputi perbuatan pembelaan diri dilakukan karena adanya serangan yang seketika saat serangan tersebut terjadi. Tidak ada pilihan lain dari si korban kecuali melakukan perlawanan untuk membela keselamatan badan dan atau barang milik sendiri atau orang lain. Yang perlu diperhatikan adalah harus seimbang antara perlawanan dan serangan. Dalam hukum pidana, pembelaan diri terpaksa dilakukan dengan niat menghilangkan ancaman pada dirinya atau orang lain. Itu karena pembelaan dari ancaman kejahatan ini merupakan hak korban, maka sifat melawan hukum dari pembelaan tersebut dihapuskan. Ini dikenal sebagai alasan pembenar. Sedangkan dalam noodweer exces, pembelaan yang dilakukan tetap dilakukan meskipun ancaman telah hilang. Pembelaan diri yang berlebihan tersebut melawan hukum namun karena adanya keguncangan jiwa yang hebat hevige gemoedsbeweging perbuatannya tidak dapat dipidana. Ini dikenal sebagai alasan pemaaf. Keduanya termasuk dalam dasar penghapus pidana, sebagaimana Pasal 49 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP jelas mengatur bahwa pembelaan diri terpaksa dan pembelaan diri terpaksa lampau batas, tidak dipidana. Telah jelas pengaturan KUHP mengenai hal tersebut. Selanjutnya bagaimana implementasi dari ketentuan itu, tidak terlepas dari proses hukum yang harus dilalui dalam penanganan kasus oleh aparat hukum. Sebagaimana diketahui, proses penanganan hukum pidana dimulai dari prosedur penyelidikan dan penyidikan yang menjadi wewenang Polri. Dilanjutkan dengan prapenuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan proses persidangan di pengadilan negeri. Ketiga institusi penegakan hukum ini berbagi wewenang, artinya setiap tahap memiliki perannya masing-masing. Perlu diingat, suatu peristiwa merupakan tindak pidana jika memenuhi syarat terjadinya suatu tindak pidana yaitu adanya subjek pelaku tindak pidana yang melakukan tindakan yang dilarang oleh UU, adanya unsur kesalahan, dan perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Sehingga apakah suatu peristiwa dianggap sebagai tindak pidana, harus memenuhi unsur-unsur tersebut, dan sebelum seseorang dianggap atau diduga sebagai pelaku tersangka, peristiwa yang terjadi tersebut sudah harus dipastikan adalah suatu tindak pidana. Pada tahap penyelidikan, Pasal 1 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP mengatur, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jika sudah dianggap memenuhi unsur tindak pidana, proses dilanjutkan ke proses penyidikan. Sebagaimana Pasal 1 ayat 2 KUHAP mengatur, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dari dua ketentuan ini terlihat sejauh mana porsi wewenang Polri selaku penyelidik maupun selaku penyidik dalam penanganan suatu perkara pidana. Melihat pada dua ketentuan tersebut, terdapat kesan penentuan apakah suatu kejadian merupakan tindak pidana atau bukan, hanya ada pada tahap penyelidikan. Sedangkan pada tahap penyidikan tinggal dilakukan pengumpulan bukti terkait suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Wewenang Pada kenyataannya, penyidik pada tahap penyidikan masih memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu kejadian merupakan tindak pidana atau bukan. Hal ini dapat terlihat pada pengaturan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, âŚ.dst. Artinya, walaupun pada tahap penyelidikan sudah diyatakan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara yang diperiksa, tetapi dalam tahap penyidikan, penyidik punya wewenang untuk menyatakan tidak terpenuhinya unsur pidana/bukan merupakan tindak pidana, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan. Selanjutnya, ketika sudah diyakini dari hasil penyidikan bahwa unsur tindak pidana sudah terpenuhi, barulah penyidik dapat menetapkan seseorang yang diduga sebagai pelaku, menjadi tersangka. Pengertian tersangka diatur pada KUHAP Pasal 1 ayat 14; tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Tidak terdapat ketentuan yang jelas tentang apakah bukti permulaan yang cukup tersebut. Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup adalah minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP. Dari alur tersebut, jelaslah bahwa terlebih dahulu suatu peristiwa tindak pidana harus telah ditetapkan benar terjadi, baru ditetapkan tersangkanya. Alasan penghentian penyidikan karena peristiwa yang dipersangkakan bukan peristiwa pidana, jika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, juga menunjukkan ketidakhati-hatian atau tidak profesionalnya penyidik Polri. Itu karena seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, dan dalam proses penyidikan yang sama itu pula mengemuka fakta-fakta secara keseluruhan termasuk latar belakang dilakukannya tindak pidana, yang membuat penyidik Polri mencabut status tersangka yang sudah ditetapkan serta menghentikan penyidikan. Dengan demikian, sebaiknya penyidik Polri lebih bijak dan tidak perlu terburu-buru menetapkan status tersangka seseorang. Terlebih kemudian mencabut status tersebut pada proses yang sama, yaitu penyidikan. Latar belakang Pada kasus pembelaan diri terpaksa, jika terdapat orang yang kehilangan nyawa akibat pembelaan diri yang dilakukan oleh orang lain, lalu terdapat barang bukti serta kesesuaian fakta bahwa kehilangan nyawa tersebut disebabkan oleh orang yang membela diri, pada dasarnya telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup. Hal itu menjadikan orang tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian penetapan seseorang sebagai tersangka, harus mempertimbangkan banyak faktor. Tentunya hal itu bukan sekadar melihat terpenuhinya unsur-unsur suatu tindak pidana, melainkan juga telah melihat apakah latar belakang suatu tindak pidana itu dilakukan oleh pelaku. Salah satunya, terkait adakah terpenuhi unsur-unsur yang menjadi alasan pemaaf atau alasan pembenar dari tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut, karena keduanya memiliki konsekuensi hapusnya pidana. Pasal 49 ayat 1 KUHP mengatur; tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Pasal 49 ayat 1 KUHP 2 pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Kasus begal Sebagai contoh dapat dilihat kasus korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Korban melakukan perlawanan terhadap empat pelaku begal yang menyerang dirinya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas para pelaku begal tersebut. Hal ini menuai banyak kecaman karena masyarakat menilai bahwa korban begal tersebut harus menanggung dua kali petaka. Yang pertama, dengan terjadinya begal pada dirinya. Kedua, dengan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik ketika pembelaan diri yang dilakukannya mengakibatkan kematian pelaku begal. Pada kasus tersebut, korban seorang diri melakukan pembelaan diri terpaksa karena diserang empat begal yang mengancam diri dan harta bendanya. Tentu saja si korban mengalami keguncangan jiwa yang sangat hebat, dan melakukan perlawanan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua pelaku begal. Kondisi korban begal tersebut harus dipertimbangkan oleh penyidik, apakah dapat memenuhi alasan pemaaf sehingga perbuatannya tidak dapat dipidana. Atau dianggap tidak memenuhi alasan pemaaf, sehingga pelaku harus menanggung pidana atas perbuatannya. Penyidik harus melihat peristiwa sebagai satu kesatuan yang bulat, yang mana terdapat fakta terpenuhinya tindak pidana hilangnya nyawa orang karena perbuatan orang lain, dan apakah terdapat fakta terpenuhinya alasan pemaaf atas tindakan menghilangkan nyawa tersebut. Dengan demikian, penentuan status tersangka seharusnya telah mempertimbangkan semua faktor terkait, karena ketika terpenuhi alasan pemaaf atau alasan pembenar, hapuslah pidana bagi pelaku. Dengan begitu tidak ada urgensi penetapan tersangka bagi pelaku, karena perbuatan pelaku tidak dapat dihukum walaupun memenuhi unsur tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan penentuan tersangka di tahap penyidikan, dilakukan setelah proses pemeriksaan dan dilanjutkan dengan mekanisme yang disebut gelar perkara. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar, dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaksanaan gelar perkara mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta dihadirkannya ahli, sehingga kajian tentang ada/tidaknya tindak pidana dan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, dapat dilakukan secara menyeluruh. Perlu diingat, penetapan status seseorang sebagai tersangka, memiliki konsekuensi lebih lanjut, baik terhadap orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk keluarganya, masyarakat, dan kelanjutan proses itu sendiri. Walaupun secara teori seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan bersalah atasnya, yang berkekuatan hukum tetap presumption of innocent, tidak dapat dihindari dampak psikologis bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tentu saja dia akan merasa sangat ketakutan dan merasa tidak terlindungi hak-hak dan keadilan bagi dirinya. Terutama jika ia melakukan tindak pidana itu akibat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat dia hindari. Belum lagi melihat pada kemungkinan bahwa penyidik Polri memiliki wewenang untuk meletakkan seorang tersangka dalam tahanan, yang tentu berakibat terampasnya kebebasan dari tersangka. Sangatlah bijaksana jika semua tindakan penentuan status hukum yang terkait dengan nasib seseorang, dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan. Penyidik Polri sebaik mungkin tidak meletakkan beban pembuktian pada proses selanjutnya pra penuntutan oleh Kejaksaan dan proses di pengadilan untuk menentukan kesalahan seseorang beserta faktor-faktor terkaitnya. Meskipun tidak tertutup kemungkinan penyidik Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, teliti, dan menetapkan seseorang sebagai tersangka untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke tahap berikut, ternyata pada akhirnya ditemukan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pasal 191 ayat 2 KUHAP Bagian keempat Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa mengatur jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ini adalah filter selanjutnya, untuk memastikan hanya pelaku kejahatan yang memang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana memperoleh hukuman sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian pemeriksaan pada tahap penyidikan seharusnya telah dilakukan dengan benar, lengkap dan penuh pertimbangan, kecuali terdapat pertimbangan lain dari hakim. Di samping itu, tindakan penyidik Polri terkait penetapan tindak pidana dan penetapan status tersangka, seharusnya didasarkan pada fakta yang terjadi, bukan alasan selain dari pada fakta itu sendiri. Setiap orang, termasuk di dalamnya korban, saksi, bahkan pelaku tindak pidana adalah sama di muka hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Tugas aparat hukum dalam setiap prosesnya, memastikan hukum yang berlaku dijalankan sebagaimana mestinya.
BerandaKlinikPidanaSyarat-syarat Pembel...PidanaSyarat-syarat Pembel...PidanaKamis, 20 September 2012Apakah bila seseorang yang diserang saat rumahnya terjadi pencurian, dia boleh melawan si pelaku dalam hal ini telah terjadi kontak fisik antara pencuri dan korban dan di saat itu pula si pelaku mati seketika? Sedangkan pada hukum acara pidana terdapat asas praduga tak bersalah yaitu asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Maksudnya di sini berarti kita tidak boleh main hakim sendiri dan harus menangkap si penjahat tersebut dalam keadaan masih baik-baik saja lalu diserahkan kepada keadaan yang Saudara ceritakan, kami berasumsi bahwa si pemilik rumah memergoki pencuri pada waktu yang bersangkutan sedang melakukan tindak pidana. Kemudian, si pemilik rumah melakukan perlawanan dan terjadi kontak fisik dengan pencuri yang mengakibatkan si pencuri telah kami jelaskan dalam artikel Kenapa Orang yang membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi? seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana âKUHPâ yang berbunyi sebagai berikut1 Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.2 Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan âpembelaan daruratâ atau âpembelaan terpaksaâ noodweer untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku âKitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasalâ hal. 65-66, yaitu1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan membela. Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu jugaSoesilo memberi contoh âpembelaan daruratâ Pasal 49 ayat [1] KUHP yaitu seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga. Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap barang maupun Soesilo juga memberikan contoh âpembelaan darurat yang melampaui batasâ atau noodweer-exces Pasal 49 ayat [2] KUHP sebagai berikutMisalnya seorang agen polisi yang melihat istrinya diperkosa oleh orang, lalu mencabut pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu, boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat, karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati tersebut dapat membuktikan di sidang pengadilan bahwa perbuatannya itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. Untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ontslag van alle rechtsvervolging.Hukumonline Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini!Demikian jawaban dari kami, semoga Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915Tags
Connection timed out Error code 522 2023-06-14 171619 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7437aad8180e4c ⢠Your IP ⢠Performance & security by Cloudflare