IniKriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak. Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak. "Jangan sampai asal pilih nama merek, pastikan dulu merek Anda bisa didaftarkan dan tidak berpotensi untuk ditolak". Merek menjadi unsur yang tidak lepas dalam menjalankan bisnis. Sebab, merek berfungsi sebagai tanda pembeda dengan produk
Angkaangka seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711. Susunan warna seperti pada logo Pepsi dan Pertamina. Dan kombinasi unsur-unsur tersebut seperti Es Teler 77. Merek Seperti Apa yang Tidak Bisa Didaftarkan? Merek yang didaftarkan namun memiliki niatan yang buruk terhadap suatu merek.
1 Ciptaan seperti apakah yang tidak dapat didaftarkan Hak Cipta-nya? J: Pada dasarnya tidak semua ciptaan bisa didaftarkan ke Ditjen HKI. Ciptaan tidak dapat didaftarkan jika: Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan tidak orisinal. Ciptaan tidak diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Mengenaiapakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria merek seperti apa yang tidak dapat didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat didaftar jika: bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Angkatidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek
DiIndonesia sendiri merek tentunya dilindungi oleh undang-undang dengan catatan merek tersebut sudah didaftarkan ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. merek tidak bisa begitu saja disetujui oleh DJKI. Karena dalam Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2016 terdapat beberapa kriteria nama merek
ViewHKI Tugas BAHASA IND 25 at Universitas Negeri Jakarta. 1. Apakah merek tersebut dapat didaftarkan menurut UU Merek? Jelaskan dan berikan alasannya Pendaftaran merek sangat penting
BerdasarkanPasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan suatu merek tidak dapat didaftarkan adalah: Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
AlasanMerek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kalaumenilik dari pasal diatas, maka penggantian setelah pendaftaran merek tidak dimungkinkan lagi. Dengan demikian upaya yang bisa adalah dengan mengalihkan hak merek. Pengalihan hak merek sebagaimana yang diatur pada pasal 41 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menyatakan bahwa:
iLWN. Workshop Hukumonline 201726 Juli 2017Ada penambahan merek yang tak bisa didaftarkan dalam UU Merek 2016. Perubahan regulasi acapkali membawa perubahan pada syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Jika tak paham ada perubahan itu, yang dirugikan adalah para pemangku kepentingan. Apalagi jika persyaratan itu menyangkut penanda usaha. Itu pula yang terjadi dalam pendaftaran merek. Setelah ada perubahan regulasi merek, dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjadi UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ternyata belum banyak dipahami perbedaannya. Karena itu, hukumonline telah menggelar workshop di Jakarta, Selasa 25/7 kemarin, membahas perbedaan mekanisme di kedua Undang-Undang tersebut, beserta perkembangan regulasi terbaru. Regulasi terbaru yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran itu bisa dilihat pada syarat dan tata cara permohonan pendaftaran. Dalam UU Merek 2001 syarat pendaftaran merek hanya dua, pertama dilakukan secara tertulis dan biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah PP. UU Merek 2016 memungkinkan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ditjen KI Kemenkumham. Jadi, pemohon bisa mengajukan secara elektronik atau non elektronik. Mengenai biaya, ditentukan kelas barang. "Biaya pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa," kata Junarlis, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Merek Ditjen Kekayaan Intelektual, dalam workshop hukumonline tersebut. Syarat dan Tata Cara Permohonan MerekUU No. 15 Tahun 2001UU No. 20 Tahun 2016 Diajukan secara tertulis Diajukan secara elektronik dan non elektronik Biaya diatur PP Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan per kelas barang dan/atau jasa Label merek yang ditampilkan - 3 Dimensi bentuk karakteristik - Suara notasi dan rekaman suara - Hologram Tampilan visual dari berbagai sisi Perbedaan lain juga terlihat pada tanggal penerimaan. Pada UU Merek 2001 diberikan dalam hal seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan Pasal 12. Sebaliknya, Dalam UU Merek 2016, tanggal penerimaan diberikan setelah memenuhi persyaratan minimum seperti formulir permohonan yang diisi lengkap, label merek dan bukti pembayaran biaya. Baca juga Ini Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur. Selanjutnya, mengenai perbedaan permohonan. Dalam UU Merek 2001, pengumuman dalam waktu paling lama 10 hari setelah tanggal disetujuinya permohonan, dan lamanya pengumuman berlangsung tiga bulan. Dalam UU yang baru, pengumuman memakan waktu sedikit lebih lama yaitu 15 hari dan waktu pengumuman relatif lebih singkat yaitu dua dapat didaftarkan Dalam workshop sehari itu juga terungkap merek-merek yang tak dapat didaftarkan. UU Merek 2016 menambahkan merek yang tak dapat didaftarkan yaitu jika merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Mereka yang Tidak Dapat Didaftar UU Nomor 15 Tahun 2001 UU Nomor 20 2016 Pemohon yang beritikad tidak baik Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya meyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis Telah menjadi milik umum Memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda Merupakan nama umum, dan/atau lambang milik umumKasus sengketa merek Partner pada Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners HPRP, Linna Simamora memberi contoh beberapa sengketa merek yang diproses di pengadilan. Salah satu contohnya dalah sengketa merek IKEA yang kasusnya bahkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan perusahaan asal Surabaya yaitu PT Ratania Khatulistiwa atas merek IKEA yang juga digunakan oleh INTER IKEA SYSTEM Putusan ini pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut- turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat 2 huruf a UU Merek 2001, maka merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Hal mana telah terbukti adanya dalam perkara ini, yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh tergugat selama tiga tahun beruturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada turut tergugat. Baca juga Ini Alasan MA Putuskan IKEA Jadi Milik Pengusaha Surabaya. Namun putusan ini diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yaitu I Gusti Agung Sumanatha yang menyatakan Merek IKEA milik tergugat merupakan merek terkenal sehingga tidak terdapat alasan untuk dapat menghapus merek tersebut. Tetapi, hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak dan menyatakan bahwa permohonan kasasi harus ditolak. Dissenting ini menurut Linna merupakan celah hukum karena salah satu anggota majelis mengangap jika IKEA adalah merek terkenal dan mempunyai toko yang cukup besar serta telah tersebar di Indonesia. Dalam sengketa lain, merek Goodyear’, The Goodyear Tire & Rubber Company GTRC menggugat PT Banteng Pratama Rubber BPR karena menjual ban dengan merek goodyear’. GTRC menilai tindakan BPR mempergunakan merek goodyear’ sebagai bentuk pelanggaran merek. Alasannya selaku pemegang merek yang sekaligus nama perusahaan, nama goodyear’ seharusnya dilindungi. "Kenapa tergugat menjual barang yang sama persis. Kenapa tergugat berani karena mereka mendasarkan perjanjian lisensi. Penggugat dan tergugat ada PT Goodyear Indonesia yang pegang lisensi. Tergugat bilang tidak salah karena pegang lisensi. Tapi perjanjian lisensi sudah habis tahun 93-94. Fakta materiil yang jadi pertimbangan majelis. Pelaku bisnis biasa, lisensi perjanjian abis tapi masih melakukan," ujar Associate pada Kantor Hukum HPRP Leonardo Richo Sidabutar. Menurut Richo, hakim ketika itu memutuskan kedua belah pihak PT Goodyear Indonesia dan BPR menyimpangi jangka waktu berakhirnya lisensi. Hal itu dibuktikan dengan masih dibayarkannya royalti kepada PT Goodyear Indonesia. "Hakim mengatakan kedua belah pihak menyimpangi jangka waktu itu dibuktikan dengan pemberian royalti. Fakta itu yang jadi pembeda. Putusannya agak menarik karena majelis hakim sependapat dengan dalil penggugat kalau goodyear menjadi merek terkenal. Biasanya kalau dinyatakan sebagai merek terkenal ya dibilang pelanggaran, tapi ini enggak," tutur Richo.